Beberapa waktu lalu, masyarakat sempet heboh dengan kabar tentang aturan baru Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri). Katanya, aturan ini akan resmi berlaku mulai bulan Mei 2016 mendatang.
Wacana penerapan aturan ini sebenernya udah ada sejak akhir tahun kemarin. Tepatnya pas ada pemberitaan soalSurat Pembaruan dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi Nomor ST/2652/XII/2015, tertanggal 18 Desember 2015.
BACA SELENGKAPNYA DI http://www.kwikku.com/nanda/post/1353659
0 Response to "Aturan Baru SIM C, Perlu Gak Sih?"
Post a Comment
harap komentarnya tidak mengandung kata-kata kotor dan menjatuhkan siapapun, saya merasa berterimakasih buat yang telah berkomentar